JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 16 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (20/10/2017) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut untuk memperingati tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti bahwa belasan orang tersebut melakukan tindak pidana saat aksi itu berlangsung. Namun, tak semua mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan oleh polisi.
"Sementara hanya dua tersangka yang ditahan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).
Baca juga : 3 Tahun Pemerintah Jokowi-JK, Mahasiswa di Bogor Unjuk Rasa
Argo menambahkan, kedua tersangka tersebut berinisial IM dan MAS. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.
Ia menjelaskan, dua dari 16 tersangka itu hingga kini belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, berdasarkan alat bukti yang dimiliki kedua orang tersebut diduga terlibat dalam aksi kericuhan itu.
"Keduanya juga sudah jadi tersangka. Mereka sudah kami panggil tapi belum memenuhi panggilan untuk diperiksa, setelah itu baru diketahui perannya," kata dia.
Kedua orang tersebut berinisial PL dan WWN.
Sementara itu, 12 orang yang tidak ditahan karena mereka hanya melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian.
Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat lalu berujung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran para peserta aksi menolak untuk dibubarkan. Mereka bersikukuh ingin bertemu Jokowi. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukan pukul 23.50 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.