Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Terus Tertunduk Saat Orangtua Italia Jelaskan Kronologi Penembakan Putrinya

Kompas.com - 23/10/2017, 19:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Italia Chandra Kirana Putri (22), Sudirman, disebut berkali-kali menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya di luar muka persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sudirman, M Nur Ichsan, saat berbincang dengan pewarta usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Italia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/10/2017).

"Dari kesaksian orangtua korban di sidang tadi, klien saya tidak ada bantahan sama sekali. Dia sudah sering minta maaf ke pihak keluarga dan mengaku menyesal atas kejadian tersebut," kata Nur.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, ada dua orang yang memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Ferry Chandra (56) dan Sugiarti (55), ayah serta ibu mendiang Italia.

Baca juga : Orangtua Italia ke Pembunuh Anaknya: Ingat Enggak Kamu?

Selama sidang berlangsung, Sudirman nampak menundukkan kepala dan jarang melihat ke arah Ferry maupun Sugiarti yang sedang bersaksi.

Sebaliknya, Sugiarti saat memberi keterangan sempat berdiri dan menoleh serta berbicara ke arah Sudirman saat menjelaskan tentang tahapan kejadian yang membuat anak perempuannya meninggal dunia.

Setelah sidang selesai, Sugiarti bersama semua perwakilan keluarga Italia berharap hukuman bagi Sudirman bisa diberikan secara maksimal. Menurut Sugiarti, Sudirman harus dihukum berat karena telah membunuh anak perempuan satu-satunya dengan cara yang sadis.

"Saya sampai sekarang masih kebayang, kehilangan Ita, buat saya sedih terus. Saya penginnya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya," tutur Sugiarti.

Sebelumnya, Sudirman didakwa pasal berlapis oleh penuntut umum pada sidang pekan lalu. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Semoga Pelaku Dihukum Berat karena Nyawa Italia Tidak Tergantikan

Pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, selebihnya merupakan pasal sekunder dalam dakwaan tersebut.

Dalam perkara ini, hanya Sudirman yang menjalani persidangan karena rekannya, Saiful, tewas ditembak polisi karena berusaha melawan dan membahayakan petugas ketika akan ditangkap dulu.

Kompas TV Pasca-tertembaknya Saiful, eksekutor penembakan Italia Chandra, polisi kembali menahan pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan 'Study Tour' ke Luar Kota

Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Megapolitan
Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com