JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengeksekusi lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi DKI soal ganti rugi lahan tersebut.
"Eksekusi. Begitu ada putusan pengadilan, maka kami diikat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan semua putusan," ujar Anies di Markas Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).
Sebelum mengetahui putusan MA, Anies telah bertemu Mahesh Lalmalani, seorang pemilik lahan di Jalan Fatmawati. Kepada Anies, Mahesh setuju lahannya dibongkar.
Baca juga : Pemprov DKI Menang Perkara Ganti Rugi Lahan MRT, Anies Bersyukur
Mahesh bahkan ikut mengeksekusi lahannya sendiri. Atap dan pagar tokonya dibongkar, dibantu kontraktor proyek MRT.
"Yang Pak Mahesh izinkan, proyek tidak terhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah sekarang dengan proses pengadilan berakhir, maka kami bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan, tapi juga finalisasi pengambilalihan lahannya," kata Anies.
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membayar ganti rugi lahan sesuai nilai appraisal yang ditentukan.
"(Nilai ganti rugi) tetap sesuai keputusan pengadilan," ucapnya.
Baca juga : Apa Saja Kendala Penyelesaian Proyek MRT Jakarta?
Mahkamah Agung telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek MRT dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal, yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017.
"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, terlambat mengajukan keberatan banding.