JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres merombak jajaran manajemennya mulai Oktober 2017. Nurvantina Pandina, Juru Bicara Holding RS Mitra Keluarga mengatakan perombakan direksi ini merupakan sanksi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait kasus bayi Debora yang meninggal di rumah sakit itu.
"Kami mengikuti arahannya Dinkes yaitu restrukturisasi. Tanggal 5 Oktober sudah dilaporkan adanya pergantian manajemen," kata Nurvantina di Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Nurvantina menjelaskan, RS Mitra Keluarga telah mengangkat dr Jocelyn Adrianto sebagai Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, menggantikan dr Francisca Dewi.
Jocelyn memiliki latar belakang pendidikan administrasi rumah sakit, berpengalaman sebagai direktur di rumah sakit swasta yang terakreditasi, dan telah bekerjaa sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga : Ibunda Debora: Biar Tuhan yang Ambil Alih
Selain Jocelyn, MY Sriyanti sebagai Manajer Keperawatan juga diangkat menggantikan lgnatia Shanti, serta dr Dina Hanum sebagai Manajer Marketing and Customer Management menggantikan Nilo Rita.
"Dalam melakukan restrukturisasi ini, kami tentu memerhatikan rekomendasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, khususnya untuk mencari nama-nama yang sesuai dengan kriteria. Dengan latar belakang dan pengalamannya dalam hal administrasi dan manajemen rumah sakit, kami nilai dr Jocelyn layak mengisi jabatan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres," ujar Nurvantina.
Perombakan jajaran ini menjadi sanksi pertama yang telah dipenuhi RS Mitra Keluarga. Sanksi kedua yakni akreditasi, kata Nurvantina, tengah disiapkan oleh direksi dan manajemen baru.
"Desember ini kami akreditasi," ujarnya.
Baca juga : BPKN: Kasus Bayi Debora Puncak Gunung Es Masalah Pelayanan RS
Di samping itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga mengaku masih berupaya agar pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan segera diterima.
Kontroversi RS Mitra Keluarga Kalideres bermula dari kematian bayi Debora pada awal September 2017 lalu. Orangtua Debora meyakini bayi mereka meninggal karena RS Mitra Keluarga enggan memberikan perawatan di ruang PICU hanya karena kedua orangtua belum bisa melunasi uang muka saat itu juga.
Belakangan, investigasi dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan mengatakan kesalahan RS Mitra Keluarga adalah miskomunikasi.
Pihak kepolisian juga melaporkan kematian bayi Debora ini sebagai dugaan tindak pidana. Kasusnya masih dalam status penyelidikan.
"Untuk penyelidikan, jajaran manajamen lama yang akan berurusan," ujar Nurvantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.