Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas Pabrik Mercon Dapat Santunan hingga Rp 180 Juta

Kompas.com - 30/10/2017, 09:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pekerja pabrik mercon yang terbakar di Tangerang, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Atas nama Slamet Rahmat menerima Rp 180 juta, Iyus Hermawan menerima Rp 180 juta, dan Nana Sunarya menerima Rp 172 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan tiga santunan ini secara simbolis kepada ahli waris di RS Ciputra.

"Dana ini merupakan dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan", ucap Agus, Minggu (29/10/2017).

Agus menyebut besaran santunan ini dihitung dari 48 kali upah bulanan mereka. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan.

Baca juga : Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat

Agus mengatakan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. Mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses sesegera mungkin.

Sayangnya, hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang tidak terdaftar, sementara dirawat dengan Jamkesda dari Kabupaten Tangerang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya juga akan menurunkan santunan untuk mereka yang bukan peserta BPJS.

Namun sesuai aturan, Hanif meminta pengusaha juga memberikan santunan sesuai besaran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengusaha telah melanggar aturan dengan tidak mendaftarkan pekerjanya.

"Ini pelanggaran yang harus ditanggung pengusaha, bantuan pemerintah tidak melepas tanggung jawab pengusaha," ujar Hanif.

Baca juga : Hanya 27 dari 103 Pekerja Pabrik Mercon Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Hanif tak ingin, kaluarga atau kepala desa melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan pengusaha terkait kompensasi ini. Ia ingin setiap pihak memastikan pengusaha memenuhi tanggung jawabnya.

"Kalau dia tidak mau bayar, bisa kena pidana, itu ada aturannya," ujar Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com