Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Bekasi

Kompas.com - 31/10/2017, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah pabrik di kawasan Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga telah memproduksi pupuk palsu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (23/10/2017) pekan lalu itu, polisi menemukan seratus ton lebih pupuk palsu.

"Kami temukan ada 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di lokasi, Selasa (31/10/2017).

Adi mengatakan, penggerebekan pabrik milik PT BSJ itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.  Pabrik itu sudah beroperasi selama dua tahun itu.

"Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerek NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna, dan garam," kata dia.

Baca juga : Diduga Produksi Pupuk Palsu, Pabrik di Sukaraja Digerebek Polisi

Adi menambahkan, para pelaku mengemas pupuk tersebut dengan karung pupuk merek ternama. Namun, isi kandungan pupuk tersebut tak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasannya.

"Tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," kata Adi.

Adi menjelaskan, masyarakat cukup mudah membedakan mana pupuk asli dengan yang palsu. Pupuk palsu itu bisa dibedakan hanya dengan dilihat secara kasat mata.

"Warna pupuk SP.36 palsu condong ke warna hijau. Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye," kata dia.

Menurut Adi, para pelaku menjual harga pupuk palsu lebih rendah dari harga pasaran. Pupuk palsu itu perkilogram dijual Rp 60.000. Pupuk asli dijual seharga Rp 120.000 perkilogram.

"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya," ujarnya.

Polisi telah menangkap 8 orang. Namun, hanya AR (38) selaku pemilik pabrik yang ditetapkan menjadi tersangka.

AR dengan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan. Ancaman hukuman untuk dia adalah lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com