2. Beda Rumah Susun dan Rumah Berlapis ala Pemprov DKI Jakarta
Ada terminologi baru yang dikemukakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana pengembangan pemukiman di Jakarta. Di hadapan para pejabat DKI Jakarta, Jumat (3/11/2017), Anies menyebut soal keinginan Pemprov DKI Jakarta membangun rumah berlapis.
Apa itu rumah berlapis? Apa bedanya dengan rumah susun?
Anies menyebut terminologi "lapis" memiliki arti yang sama dengan "susun". Dalam konsep rumah berlapis, rumah-rumah bisa disusun satu tingkat, dua tingkat, dan seterusnya.
Baca: Apa yang Dimaksud Anies dengan Program Rumah Berlapis?
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, rumah lapis berbeda dengan rumah susun.
"(Rumah berlapis) itu konsepnya adalah lapis 1, lapis 2, lapis 3, dan itu yang menurut kami harus digunakan adalah konsep vertikal. Tapi, jangan dibayangkan 16 lantai gitu," ujar Sandi di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Cipete III, Minggu (5/11/2017).
Menurut Sandi, hal inilah yang membedakan rumah berlapis dengan rumah susun. Baca: Ditanya Beda Rumah Susun dan Rumah Berlapis, Jawaban Sandiaga...
Baca juga : Sulit Cari Lahan, Sandi Prioritaskan Rumah DP 0 Persen Dibangun Vertikal