JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya (OZJ) 2017 memasuki hari keenam pada Senin (6/11/2017). Di wilayah Jakarta Pusat para petugas memberi perhatian khusus pada kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan dan pengemudi yang menggunakan ponsel sembari menyetir.
Namun sejauh ini, kendaraan roda empat yang banyak terjaring di wilayah ini adalah yang melanggar rambu, seperti marka jalan, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Khusus untuk Jakarta Pusat, khususnya jalan Ahmad Yani dan Letjen Suprapto, roda empat kami khususkan yang membawa beban yang berlebihan," kata Kasat Lantas Jakarta Pusat, AKBP Ganet Sukoco, Senin.
Baca juga : Banyak Motor Lawan Arah hingga Masuk Jalur Cepat Terjaring Operasi Zebra
Menurut Ganet, wilayah Jakarta Pusat dekat dengan pusat-pusat niaga. Seringkali kendaraan niaga seperti pikap, memaksakan muatannya hingga melebihi kapasitas. Perilaku ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko terhadap pengemudi.
Soal muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009. Hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
"Selain itu kami juga menindak jika pengemudi kedapatan sedang memainkan telepon genggam," ucap Ganet.
Hingga hari kelima pelaksanaan OZJ 2017 di wilayah Polda Metro Jaya, tercatat 44.574 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sepeda motor menjadi yang paling banyak dengan catatan 29.832 unit atau sekitar 70 persen. Mobil pribadi yang terkena tilang sebanyak 11.666 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.