Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Gugat UMP DKI 2018 ke PTUN

Kompas.com - 09/11/2017, 17:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta akan menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merevisinya.

Oleh karena itu, Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto meminta Anies merevisi UMP yang telah ditetapkan.

"Kalau beliau (Anies) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Dwi, saat berorasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dwi mengatakan, buruh juga pernah melakukan gugatan yang sama saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan UMP 2017. Menurut Dwi, saat itu buruh memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga : Demo di Balai Kota, Buruh Merasa Jadi Komoditas Politik Anies-Sandi

"UMP 2017 yang ditetapkan Pak Ahok, kami lakukan gugatan itu dan kalah pihak Pemprov, artinya (UMP) harus direvisi. Mengacu dari situ, kami menginginkan beliau (Anies) agar ketika mengeluarkan pergub tidak cacat hukum lagi," kata Dwi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.
Menurut Dwi, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga : Sandiaga: Komitmen Kami untuk Kesejahteraan Buruh All Out

"Kemarin Dewan Pengupahan melakukan survei dan menemukan angka KHL, tapi tidak digunakan. Dia hanya menggunakan formula PP 78 yang sebesar 8,71 persen," kata Dwi.

KSBSI DKI Jakarta akan kembali menggelar aksi di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).

Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp Rp 3.648.035. Pemprov DKI Jakarta mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya yang menjadi acuan.

Baca juga : Buruh Minta Anies-Sandi Berani Revisi UMP

Kompas TV Sejumlah rencana disiapkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyikapi penetapan upah minimum Provinsi Jakarta dan daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com