JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Morten Innhaug, warga negara Norwegia karena diduga melakukan pemalsuan dan penggelapan. Dia dibekuk lantaran polisi menerima laporan dari mantan istrinya yang bernama Yanti Sudarno.
"Pelaku kami tangkap di hotel Aston Marina, Jakarta Utara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).
Argo menjelaskan, pelaku diduga memalsukan surat sebuah perusahaan yang bertujuan untuk menguasainya.
"Diduga pelaku secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesian," ucap dia.
Dalam menjalankan aksinya, Morten mengangkat Gabriela sebagai salah satu komisaris perusahaan tersebut. Peralihan perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korbannya.
"Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah dilabkrim. Hasil pemeriksaan labkrim non identik," kata Argo.
Baca juga : Palsukan Dokumen, Tujuh Calon Polisi Ini Terancam Masuk Bui
Penangkapan terhadap Morten dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terhadap dirinya. Akibat ulahnya, Morten terancam dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.