JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus maskapai Etihad Airways yang digugat Dwi Ariyani, Senin (20/11/2017). Dwi Ariyani menggugat Etihad setahun lalu karena maskapai itu menurunkannya saat akan terbang ke Geneva dengan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.
Heppy Sebayang, pengacara Dwi mengatakan sejak perlakuan diskriminatif pada 8 Maret 2016 itu, manajemen Etihad belum juga meminta maaf. Oleh karena itu, kliennya menyeret maskapai asal Uni Emirat Arab itu ke "meja hijau".
"Kami sudah sampaikan di pengadilan, mereka (Etihad pusat) sudah menyampaikan adanya kekeliruan sehingga mereka minta maaf dan akan melakukan investigasi terhadap operator mereka di lapangan. Tapi kemudian oleh pihak manajemen (Etihad) Indonesia dikatakan itu bukan kesalahan," ujar Heppy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga : Diturunkan dari Pesawat oleh Etihad Airlines, Penyandang Disabilitas Buat Petisi ke Jonan
Dalam sidang, sempat ada mediasi dengan tawaran Etihad menawarkan tiket perjalanan pulang-pergi. Namun menurut Heppy, kompensasi tak lantas menyelesaikan masalah. Yang utama bagi Dwi adalah memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi kepada penyandang disabilitas.
Baca juga : Soal Insiden Dwi Aryani, Kemenhub Tegur Etihad Airways
"Kami sudah datangkan Alvin Lee dari Ombudsman yang mengatakan tidak ada aturan melarang pengguna kursi roda untuk terbang. Kalau pun ada itu karena kejiwaan penumpang atau membawa senjata, atau kondisinya yang mengkhawatirkan keselamatan," ujar Heppy.
Kru penerbangan yakni pramugari harusnya membantu Dwi. Dwi ingin ada aturan yang menjamin tidak adanya perlakuan diskriminatif kepada penyandang disabilitas. Dalam tuntutannya, ia meminta Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi kepada Etihad dan Ditjen Perhubungan Udara. Menteri juga diminta mengevaluasi perizinan dan aturan teknis penerbangan agar semua maskapai internasional menyesuaikan dengan aturan Indonesia.
Baca juga : Kemenhub Duga Etihad Airways Lakukan Kesalahan Prosedur
"Kondisi ini harus dilawan karena perlakuan yang sama bisa terjadi di masa akan datang dalam bentuk pengulangan perlakuan oleh maskapai yang sama atau yang lain karena dinilai bukan sebuah pelanggaran hukum," kata Heppy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.