Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Akan Putuskan Kasus Etihad Airways Tolak Penumpang Berkursi Roda

Kompas.com - 20/11/2017, 11:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus maskapai Etihad Airways yang digugat Dwi Ariyani, Senin (20/11/2017). Dwi Ariyani menggugat Etihad setahun lalu karena maskapai itu menurunkannya saat akan terbang ke Geneva dengan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.

Heppy Sebayang, pengacara Dwi mengatakan sejak perlakuan diskriminatif pada 8 Maret 2016 itu, manajemen Etihad belum juga meminta maaf. Oleh karena itu, kliennya menyeret maskapai asal Uni Emirat Arab itu ke "meja hijau".

"Kami sudah sampaikan di pengadilan, mereka (Etihad pusat) sudah menyampaikan adanya kekeliruan sehingga mereka minta maaf dan akan melakukan investigasi terhadap operator mereka di lapangan. Tapi kemudian oleh pihak manajemen (Etihad) Indonesia dikatakan itu bukan kesalahan," ujar Heppy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga : Diturunkan dari Pesawat oleh Etihad Airlines, Penyandang Disabilitas Buat Petisi ke Jonan

Dalam sidang, sempat ada mediasi dengan tawaran Etihad menawarkan tiket perjalanan pulang-pergi. Namun menurut Heppy, kompensasi tak lantas menyelesaikan masalah. Yang utama bagi Dwi adalah memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi kepada penyandang disabilitas.

Baca juga : Soal Insiden Dwi Aryani, Kemenhub Tegur Etihad Airways

"Kami sudah datangkan Alvin Lee dari Ombudsman yang mengatakan tidak ada aturan melarang pengguna kursi roda untuk terbang. Kalau pun ada itu karena kejiwaan penumpang atau membawa senjata, atau kondisinya yang mengkhawatirkan keselamatan," ujar Heppy.

Kru penerbangan yakni pramugari harusnya membantu Dwi. Dwi ingin ada aturan yang menjamin tidak adanya perlakuan diskriminatif kepada penyandang disabilitas. Dalam tuntutannya, ia meminta Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi kepada Etihad dan Ditjen Perhubungan Udara. Menteri juga diminta mengevaluasi perizinan dan aturan teknis penerbangan agar semua maskapai internasional menyesuaikan dengan aturan Indonesia.

Baca juga : Kemenhub Duga Etihad Airways Lakukan Kesalahan Prosedur

"Kondisi ini harus dilawan karena perlakuan yang sama bisa terjadi di masa akan datang dalam bentuk pengulangan perlakuan oleh maskapai yang sama atau yang lain karena dinilai bukan sebuah pelanggaran hukum," kata Heppy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com