JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, pihaknya sudah mulai menerima permintaan pembuatan e-KTP dari warga penganut aliran kepercayaan.
"Sudah ada, banyak yang meminta, tapi jumlahnya ya tidak signifikan," ujar Edison kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2017).
Edison mengatakan, keputusan memfasilitasi para penganut aliran kepercayaan itu dilakukan dengan mengosongkan kolom agama. Menurut dia, jika dibebaskan mengisi nama aliran, akan kesulitan dalam pengategorian di database kependudukan.
"Di KTP kami buat strip saja, karena nggak muat, terlalu banyak. Kosong ya artinya dia penganut kepercayaan lain," kata Edison.
Baca juga : Sudah Diakui, Penghayat Kepercayaan Belum Ubah Kolom Agama di KTP
Di Jakarta Selatan, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan belum ada pemohon yang datang meminta kolom agamanya dikosongkan.
"Sudah bisa difasilitasi berdasarkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 6, tapi memang pemohon yang datang sampai sekarang belum ada," ujar Haris.
Haris mempersilakan warga untuk datang ke kelurahan atau kantor dukcapil jika ingin mengurus pengubahan kolom agama.
"Prinsipnya kalau ada yang datang dan mau mengisi kolom agama dengan penghayatan kepercayaan tertentu, sudah bisa kami layani," katanya.
Baca juga : Soal Penghayat Kepercayaan, Kemendagri Masih Serap Sejumlah Aspirasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.