Banggar dan TAPD juga mencoret dana hibah untuk dua organisasi pensiunan, yaitu Yayasan Pensiunan DKI Jakarta dan Paguyuban Werdatama Jaya.
Dana hibah untuk dua organisasi ini disorot Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Awalnya, Prasetio hanya meminta dana hibah untuk salah satu dari organisasi itu dihapus.
"Ini kalau saya lihat dua-duanya untuk pensiunan, ini duplikasi anggaran. Itu tolong dicoret Pak salah satunya, itu hampir Rp 3 miliar, loh," ujar Prasetio.
Baca juga: Prasetio: Dua-duanya Hibah untuk Pensiunan, Ini Duplikasi Anggaran, Tolong Dicoret!
Namun, dalam proses rapat, akhirnya dana hibah dihapus untuk dua organisasi itu. Adapun semula Yayasan Pensiunan Provinsi DKI Jakarta akan mendapat dana hibah sebesar Rp 739 juta dan Paguyuban Werdatama Jaya sebesar Rp 2,1 miliar.
Dana hibah DPD DKI dicoret
Dana hibah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar juga dicoret dari R-APBD 2018. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi mengatakan, hibah itu awalnya diajukan empat senator DPD DKI, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.
Pada tahun 2017, DPD juga dianggarkan untuk mendapat dana hibah, tetapi sampai sekarang belum bisa dicairkan.
Alasannya, kata Michael, yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD. Pada kasus ini, yang mengajukan dana hibah justru orang per orang, atau senator DPD DKI sendiri.
Dengan alasan itu, pengajuan dana hibah senator DPD DKI pada 2018 juga salah. Taufik pun meminta anggaran itu untuk dihapus.
"Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.