Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2017, 16:01 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, meski revisi peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah dibuat, nama-nama anggota TGUPP di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan belum dapat langsung diketahui.

"Kan ada dua tahapan, ada Pergub ada Kepgub (Keputusan Gubernur), (Pergub) itu mengatur tentang jumlah, Kepgubnya menunjuk personalianya, siapa-siapa," ujar Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Ia melanjutkan, dalam Kepgub itu nantinya akan dijelaskan mengenai struktur organisasi TGUPP.

"Nanti disebutkan siapa jadi ketua, siapa jadi di bidang ekonomi, siapa di bidang peisisr, siapa di bidang regulasi," papar Saefullah.

Saat ini, revisi pergub TGUPP Anies Baswedan masih dalam proses. Pagi tadi, Anies mengatakan telah menandatangani rancangan pergub tersebut.

Baca juga : Lolosnya Anggaran TGUPP Setelah Pembahasan yang Alot...

Namun hingga siang ini Saefullah belum menerima rancangan tersebut untuk kemudian ditandatangani sebagai proses lanjutan.

"(Rancangan pergub) masih di Pak Gubernur, belum saya tandatangani," sebut Saefullah.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi terpisah mengatakan, sebagai proses perundang-undangan, pergub tersebut juga harus melalui persetujuan Sekretaris Daerah DKI dan Biro Hukum DKI. Yayan mengatakan, hingga saat ini rancangan tersebut belum sampai kepadanya.

"Sekarang belum (menerima rancangan Pergub TGUPP). Tapi kalau sudah sampai kepada kami dan langsung saya tandatangani, tidak sampai sehari jadi. Nanti sekalian ditentukan nomor pergubnya," kata Yayan.

Ia melanjutkan, setelah pergub diundangkan, Kepgub pun baru dapat diajukan. Tak seperti pergub, pengesahan Kepgub jauh lebih cepat.

"Kalau Kepgub nanti tinggal tandatangan Pak Gubernur saja, nanti di situ ada keterangan siapa saja anggota TGUPP itu, tidak usah melalui kami lagi," kata dia.

Selasa malam kemarin, usulan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang TGUPP DKI telah disepakati di DPRD DKI. Itu artinya, Anies Baswedan harus menerbitkan pergub baru yang mengatur perubahan jumlah anggota TGUPP.

Sebelumnya, peraturan tentang TGUPP tercantum dalam Pergub No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dalam Pasal 7 Pergub 411 huruf C disebutkan jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com