Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub

Kompas.com - 29/11/2017, 16:01 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, meski revisi peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah dibuat, nama-nama anggota TGUPP di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan belum dapat langsung diketahui.

"Kan ada dua tahapan, ada Pergub ada Kepgub (Keputusan Gubernur), (Pergub) itu mengatur tentang jumlah, Kepgubnya menunjuk personalianya, siapa-siapa," ujar Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Ia melanjutkan, dalam Kepgub itu nantinya akan dijelaskan mengenai struktur organisasi TGUPP.

"Nanti disebutkan siapa jadi ketua, siapa jadi di bidang ekonomi, siapa di bidang peisisr, siapa di bidang regulasi," papar Saefullah.

Saat ini, revisi pergub TGUPP Anies Baswedan masih dalam proses. Pagi tadi, Anies mengatakan telah menandatangani rancangan pergub tersebut.

Baca juga : Lolosnya Anggaran TGUPP Setelah Pembahasan yang Alot...

Namun hingga siang ini Saefullah belum menerima rancangan tersebut untuk kemudian ditandatangani sebagai proses lanjutan.

"(Rancangan pergub) masih di Pak Gubernur, belum saya tandatangani," sebut Saefullah.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi terpisah mengatakan, sebagai proses perundang-undangan, pergub tersebut juga harus melalui persetujuan Sekretaris Daerah DKI dan Biro Hukum DKI. Yayan mengatakan, hingga saat ini rancangan tersebut belum sampai kepadanya.

"Sekarang belum (menerima rancangan Pergub TGUPP). Tapi kalau sudah sampai kepada kami dan langsung saya tandatangani, tidak sampai sehari jadi. Nanti sekalian ditentukan nomor pergubnya," kata Yayan.

Ia melanjutkan, setelah pergub diundangkan, Kepgub pun baru dapat diajukan. Tak seperti pergub, pengesahan Kepgub jauh lebih cepat.

"Kalau Kepgub nanti tinggal tandatangan Pak Gubernur saja, nanti di situ ada keterangan siapa saja anggota TGUPP itu, tidak usah melalui kami lagi," kata dia.

Selasa malam kemarin, usulan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang TGUPP DKI telah disepakati di DPRD DKI. Itu artinya, Anies Baswedan harus menerbitkan pergub baru yang mengatur perubahan jumlah anggota TGUPP.

Sebelumnya, peraturan tentang TGUPP tercantum dalam Pergub No 411 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dalam Pasal 7 Pergub 411 huruf C disebutkan jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com