JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian dana hibah Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia atau Himpaudi DKI Jakarta menuai polemik.
Berbedanya alamat Himpaudi DKI Jakarta dengan alamat yang tercantum dalam proposal pengajuan hibah membut kecurigaan publik semakin tinggi.
Belum lagi sekretariat Himpaudi DKI Jakarta yang ternyata menumpang di salah satu kantor perusahaan penyalur jasa keamanan. Bahkan, tak ada plang nama yang menandakan bahwa tempat tersebut merupakan sekretariat Himpaudi DKI Jakarta.
Menanggapi polemik yang beredar, Ketua Himpaudi Pusat Netti Herawati mengatakan, alamat Himpaudi DKI Jakarta yang benar adalah Jalan Poltangan Raya Nomor 25, RT 009 RW 004, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kadisdik DKI: Hibah Himpaudi untuk 6.700 Guru PAUD
Soal sekretariat yang masih menumpang, Netti menilai wajar karena Himpaudi merupakan lembaga sosial yang tak memiliki cukup dana untuk membangun atau menyewa gedung sekretariat. Bantuan atau insentif yang diberikan pemerintah hanya cukup untuk memenuhi gaji para guru.
Netti mengatakan, tidak hanya Himpaudi DKI Jakarta, sejumlah Himpaudi di daerah lain melakukan hal serupa. Untuk menghemat anggaran, ada ketua Himpaudi di daerah yang menjadikan rumah mereka sebagai kantor sekretariat.
Bahkan, ada anggota Himpaudi yang merelakan sebagian ruangan PAUD miliknya menjadi sekretariat Himpaudi. Tidak dipasangnya plang nama karena pemasangan plang nama juga membutuhkan biaya.
"Kami dapat maklumi bukan hanya DKI, melainkan cukup banyak di beberapa Himpaudi lain yang tidak punya gedung permanen dan kemudian berkantor di tempat yang kemudian diberikan kemurahan hatinya orang yang bisa jadi rumah atau lembaga PAUD," ujar Netti di sekretariat Himpaudi Pusat, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Perjuangkan honor untuk guru PAUD
Soal penerimaan hibah Rp 40,2 miliar oleh Pemprov DKI, Netti mengatakan, lembaganya telah lama berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu sejak Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Himpaudi Telah Berkomunikasi dengan Anies sejak Masih Jadi Mendikbud
Tak lama setelah Anies menjabat Mendikbud, perwakilan dari lembaganya beraudiensi dengan Anies. Dalam audiensi itu, Netti menjelaskan keadaan yang dihadapi para guru PAUD, termasuk perlakuan diskriminasi yang didapatkan.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, kata Netti, guru PAUD non-formal bukan merupakan tenaga profesi guru. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan guru bagi para guru PAUD non-formal.
Dalam setiap pertemuan dengan Anies, Himpaudi terus membahas nasib guru-guru PAUD, termasuk gaji guru PAUD yang terbilang sangat kecil.
Netti mengatakan, saat Anies masih menjabat Mendikbud pula perubahan begitu terasa. Insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada Himpaudi saat itu naik cukup besar dibandingkan dengan yang diterima Himpaudi sebelumnya.
Baca juga: Himpaudi DKI Sempat Ajukan Proposal Bantuan Hibah Rp 1 Juta Per Guru
Netti menilai, hal itu merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi mengapa Pemprov DKI Jakarta pada kepemimpinan Anies saat ini akhirnya memberikan hibah kepada Himpaudi DKI Rp 40,2 miliar.