a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
b. memberikan pertimbangan, saran dan rnasukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur dan
Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
d. menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
e. melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran program prioritas Gubernur oleh Perangkat Daerah;
g. melaksanakan mediasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan ,program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. melaksanakan tugas yang diberikan. oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dari sejumlah tugas tersebut, ada satu tugas yang diatur dalam Pergub No 411 namun tak diatur di pergub ini. Salah satunya mengenai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan kepada Tim Walikota/ Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub No 410 tahun 2016 tentang TWUPP.
Melalui Pergub No 187 tahun 2017, tak ada pemilahan antara TGUPP dan TWUPP. Hal inilah yang sebelumnya disebut menjadi penyebab membengkaknya jumlah anggota TGUPP yang diusulkan.
Susunan organisasi dan anggota
Susunan organisasi yang diatur dalam Pergub No 187 tahun 2017 berbeda dengan yang tercantum dalam Pergub No 411 tahun 2016 .
Dalam Pergub No 411 disebutkan TGUPP beranggotakan 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota dan paling banyak terdiri dari 15 (lima belas) orang.
Baca juga : Anggaran untuk Tim Gubernur Tetap Rp 28 Miliar buat 73 Personel