Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa di Atas 1.000 Orang, Penggunaan Monas Harus Seizin Gubernur

Kompas.com - 05/12/2017, 10:58 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas, Munjirin menjelaskan mengenai prosedur pengajuan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas).

Ia menjelaskan, prosedur pengajuan izin penggunaan Monas ini dibedakan berdasarkan jumlah peserta.

"Ada yang disebut masaa besar dan massa kecil. Massa besar kalau jumlahnya di atas 1000 orang," kata dia.

Munjirin melanjutkan, untuk acara dengan peserta di bawah 1000 orang, izin dapat langsung ditujukan kepada KPK Monas.

"Jadi tidak usah melalui acc (persetujuan) gubernur," kata dia.

Sedangkan untuk acara dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang, surat izin ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga : Ada Satu Permohonan untuk Acara Natal di Monas, Masih Tunggu Izin

"Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada KPK Monas dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta," sebutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).

Nantinya, gubernur yang berhak memberikan persetujuan atau menolak pengajuan izin penggunaan Monas tersebut.

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas.

Baca juga : PHL Bekerja Lebih Keras di Monas, Sandiaga Pertimbangkan Kenaikan Gaji

Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Sejumlah acara keagamaan telah digelar di kawasan Monas. Mulai acara Maulid Nabi pada Kamis (30/11/2017) malam, Maulid Nabi yang digelar oleh Majelis Rasulullah pada Jumat (1/12/2017) pagi, hingga acara reuni akbar alumni 212 pada Sabtu (2/12/2017).

Kompas TV Panitia Asian Para Games Adakan Run For Difabel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com