Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot: Kalau Jok Hadap Depan, Enggak Ada Lagi "4, 6, 4, 6..."

Kompas.com - 07/12/2017, 15:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar rencana perubahahan formasi jok penumpang pada angkutan kota (angkot) telah didengar oleh para pengemudi atau sopir. Menanggapi hal itu, sopir mengatakan, ciri khas angkot yang duduk menyamping akan hilang.

"Enggak ada lagi istilah '4, 6, 4, 6'. 4 (penumpang) di sisi kiri, 6 (penumpang) di sisi kanan," kata Dudi salah seorang sopir angkot kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

Dudi yang sudah 3 tahun membawa angkot trayek Simpangan-Kampung Rambutan mengaku akan kesulitan bila formasi jok diubah menghadap ke depan.

"Menghadap samping saja susah buat orang keluar masuk, apalagi kalau menghadap ke depan. Pintunya saja cuma satu," ucapnya.

Tak hanya Dudi, Solihin sopir angkot 06 (Gandaria-Cililitan) mengaku tak setuju dengan rencana perubahan posisi jok penumpang.

Baca juga : Jok Angkot di Jakarta Wajib Menghadap Depan

"Kalau (angkot ditambah) AC (pendingin udara) bolehlah. Kalau jok bagaimana bikinnya lagi?" kata Solihin yang sudah 8 tahun menjadi sopir angkot itu.

Solihin meminta aturan tersebut dikaji ulang kembali. Sebab, menurutnya, formasi jok menghadap ke depan untuk angkot di perkotaan tidak cocok. Trayek angkot dekat dan penumpang akan kesulitan ketika naik turun.

Salah seorang pengguna angkot, Sofia, mengaku belum bisa membayangkan formasi jok angkot yang disarankan untuk menghadap ke depan.

"Kayak bagaimana bentuknya ya? Kalau jadinya nyaman sih, enggak apa-apa," tutur Sofia.

Baca juga : Plus-Minus Mengubah Jok Mobil

Rencananya, kebijakan jok angkot menghadap ke depan akan dimulai Februari 2018.

Perubahan formasi tempat duduk merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Selain pemasangan sejumlah fitur, salah satunya AC.

Baca juga : Produsen Mobil Diminta Jangan Jual Angkot Non-AC

Nantinya, angkot hanya dapat mengangkut sekitar 8-10 orang, termasuk sopir dan 1 penumpang di sebelahnya.

Kewajiban angkot mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Kompas TV Mulai 1 November kemarin siswa SMP di Klungkung Bali mendapat layanan antar jemput sekolah secara gratis dari pemerintah daerah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com