DEPOK, KOMPAS.com — Halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipenuhi oleh mobil-mobil mewah berbagai merek. Sepuluh unit mobil tersebut rupanya milik bos First Travel yang disita Mabes Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok sebagai alat bukti kasus penipuan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, koleksi yang terlihat mencolok adalah mobil Hummer berpelat nomor F 1051 GT. Kemudian, ada Toyota Fortuner B 28 KHS, Toyota Vellfire F 777 NA, dan Pajero Sport F 111 PT.
VolksWagen jenis mini bus F 805 FT, Daihatsu Sirion B 288 UAN, Honda City biru B 19 EL, Toyota Hiace DK 9282 AH, Honda HR-V B 233 STY dan Nissan X-Trail hitam B 2264 RFP. Sebagian besar mobil sitaan yang terlihat mewah dan mulus itu berwarna putih.
Baca juga: Polisi Limpahkan 807 Bukti dan Ribuan Kuitansi Kasus First Travel ke Kejari Depok
Seharusnya ada 11 mobil sitaan yang berada di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Namun, rupanya satu mobil lagi masih berada di Kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan dalam Sidang
"Mobil jenis Ford hitam itu tidak bisa dinyalakan dan rencana akan diderek," ujar Kepala Tim Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri Komisaris Wiranto.
Selain di Cimanggis, polisi juga telah menggeledah kantor First Travel yang beralamat di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; dan rumah pemilik agen perjalanan itu yang ada di Sentul, Bogor.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus First Travel Diserahkan ke Kejari Depok
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.