Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Diminta Obyektif dalam Sengketa Air Mineral

Kompas.com - 12/12/2017, 00:52 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta obyektif dalam memutus kasus persaingan usaha yang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Jangan sampai putusan yang dikeluarkan KPPU tidak obyektif karena akan menjadi preseden buruk bagi persaingan usaha di Indonesia.

Pernyataan demikian disampaikan kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua), Rikrik Rizkiana saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/12). "Kami berharap putusan yang dihasilkan KPPU benar-benar obyektif. Jangan sampai ada dugaan "nabok nyilih tangan" muncul karena itu akan menghancurkan obyektivitas. Padahal saat ini KPPU sedang membangun citra dari lembaga itu," kata Rikrik.

Rikrik menjelaskan istilah "nabok nyilih tangan" yang diutarakannya. Menurut dia, kasus sengketa antara Aqua versus Le Minerale sejatinya tak layak ditangani KPPU. Dia menilai, semestinya bukan KPPU melalui investigatornya langsung yang menangani masalah tersebut, tapi Le Minerale yang melaporkan Aqua. Sehingga yang berhadapan adalah Aqua lawan Le Minerale, bukan malah Aqua dihadapkan dengan KPPU.

"Ini juga seolah-olah KPPU yang berinisiatif menanganinya, seolah-olah merugikan publik. Kalau ada indikasi kerugian, larinya ke distributor Le Minerale, bukan oleh KPPU. Ini namanya ada dugaan "nabok nyilih tangan" untuk menghajar pesaingnya," tegasnya.

Rikrik juga menilai, kasus ini terlalu prematur ditangani KPPU. Sebab dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor. "Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita, jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar dia.

Pengamat sekaligus pakar ekonomi  Faisal Basri menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas. Peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada  hambatan.

Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal Basri menilai bahwa kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.  Merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com