JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/12/2017) pagi.
Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Iya (dua raperda) karena permohonannya minta dikembalikan dua-duanya. Ada waktunya Pak Gubernur tadi pagi, ya sudah diserahin," kata Yuliadi saat dihubungi Kompas.com.
Dua raperda tersebut dikembalikan langsung tanpa melalui rapat paripurna. Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD dan Pemprov DKI, Selasa lalu, dua raperda yang ditarik dari pembahasan itu harus dikembalikan melalui rapat paripurna.
Baca juga : Anies Akan Kaji Ulang, DPRD Minta DKI Tarik 2 Raperda Reklamasi
Yuliadi menjelaskan, pengembalian dua raperda itu tidak jadi dilakukan melalui rapat paripurna karena DPRD DKI Jakarta sebenarnya sudah menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut sejak April 2016.
"Kecuali lagi kami bahas-bahas, diminta dikembalikan, harus paripurna. Ini kan kami sudah enggak bahas lagi, dihentikan sudah," kata Yuliadi.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan total pembahasan dua raperda terkait reklamasi sejak 2016. Ketika itu, raperda dihentikan setelah salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pembahasan raperda itu.