JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha MG International Club atau diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2017). Pencabutan izin usaha ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
Pada Minggu (17/12/2017), BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG dan menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalamnya. Laboratorium dan bahan baku narkoba didapati di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.
Sandiaga perintahkan cabut izin diskotek MG
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya segera menutup dan mencabut izin usaha diskotek MG. Sandi juga meminta pihak manajemen diskotek yang terlibat dipidana.
"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," ujar Sandi, Senin kemarin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Sandi, tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG yang menjadi tempat produksi narkoba.
Baca juga : Sabu Cair di Diskotek MG Disamarkan dengan Sebutan Vitamin
Pada hari itu juga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI untuk mencabut izin usaha MG International Club.
"Itu harus ditutup, dicabut izinnya, kami rekomendasikan ke PTSP untuk dicabut," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Toni Bako.
Baca juga : Anggota Diskotek MG Bayar Rp 600.000 Tiap 6 Bulan
Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam bisa dicabut izin usahanya jika kedapatan ada narkoba sebanyak dua kali.
Namun, kasus diskotek MG berbeda karena menjadi tempat produksi narkoba sehingga Dinas Pariwisata merekomendasikan langsung ditutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.