JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai pro dan kontra sejak 2016 hingga tahun ini.
Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan karena dinilai menodai agama.
Sampai akhirnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan tahun 2017 Ahok menerima vonis dan mendekam di Mako Brimob, Depok.
Berikut kaleidoskop seputar kasus hukum Ahok sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.
1. Aksi 212
Tak hanya laporan ke polisi, berbagai aksi pun digelar di Ibu Kota, seperti aksi 411 pada 4 November 2016, aksi 212 pada 2 Desember 2016, dan aksi 212 jilid 2 pada 21 Februari 2017.
Serangkaian aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu digelar untuk menuntut proses hukum, penahanan, hingga pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Memasuki masa persidangan untuk mengadili Ahok, tak hanya massa kontra Ahok yang menggelar aksi. Massa yang mendukung Ahok pun turut menggelar aksi di luar Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok. Polisi pun selalu menyiagakan dua area untuk memisahkan dua kubu massa pro dan kontra Ahok agar tak ada gesekan.
Baca juga : Massa Aksi 212 Akan Minta Ahok Diberhentikan sebagai Gubernur DKI
2. Vonis Ahok
Pada 9 Mei 2017, nasib Ahok diputuskan palu hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, keesokan harinya, dan ditahan di sana.
Putusan majelis hakim itu membuat massa pendukung Ahok menangis. Banyak di antara mereka yang pergi ke Rutan Cipinang, Rutan Mako Brimob, bahkan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meminta Ahok dibebaskan.
Baca juga : Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Dukungan untuk Ahok juga datang dari warga yang mengumpulkan fotokopi KTP. Mereka ingin menyerahkan fotokopi KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menjadikan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok.
Dukungan lainnya untuk Ahok yakni banyaknya pihak yang menggelar aksi menuntut Ahok dibebaskan. Aksi dengan menyalakan 1.000 lilin dan berdoa bersama digelar di berbagai kota, seperti Jakarta, Kupang, Jayapura, Denpasar, Mamasa, Surabaya, Pematangsiantar, dan Balikpapan.