Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Kasus Hukum Ahok: Aksi 212 hingga Tangisan Veronica dan Djarot

Kompas.com - 20/12/2017, 10:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai pro dan kontra sejak 2016 hingga tahun ini.

Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.

Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan karena dinilai menodai agama.

Sampai akhirnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan tahun 2017 Ahok menerima vonis dan mendekam di Mako Brimob, Depok.

Berikut kaleidoskop seputar kasus hukum Ahok sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.

Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.

1. Aksi 212

Tak hanya laporan ke polisi, berbagai aksi pun digelar di Ibu Kota, seperti aksi 411 pada 4 November 2016, aksi 212 pada 2 Desember 2016, dan aksi 212 jilid 2 pada 21 Februari 2017.

Serangkaian aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu digelar untuk menuntut proses hukum, penahanan, hingga pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Memasuki masa persidangan untuk mengadili Ahok, tak hanya massa kontra Ahok yang menggelar aksi. Massa yang mendukung Ahok pun turut menggelar aksi di luar Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok. Polisi pun selalu menyiagakan dua area untuk memisahkan dua kubu massa pro dan kontra Ahok agar tak ada gesekan.

Baca juga : Massa Aksi 212 Akan Minta Ahok Diberhentikan sebagai Gubernur DKI

2. Vonis Ahok

Pada 9 Mei 2017, nasib Ahok diputuskan palu hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, keesokan harinya, dan ditahan di sana.

Putusan majelis hakim itu membuat massa pendukung Ahok menangis. Banyak di antara mereka yang pergi ke Rutan Cipinang, Rutan Mako Brimob, bahkan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meminta Ahok dibebaskan.

Baca juga : Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dukungan untuk Ahok juga datang dari warga yang mengumpulkan fotokopi KTP. Mereka ingin menyerahkan fotokopi KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menjadikan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok.

Dukungan lainnya untuk Ahok yakni banyaknya pihak yang menggelar aksi menuntut Ahok dibebaskan. Aksi dengan menyalakan 1.000 lilin dan berdoa bersama digelar di berbagai kota, seperti Jakarta, Kupang, Jayapura, Denpasar, Mamasa, Surabaya, Pematangsiantar, dan Balikpapan.

Aksi serupa juga digelar WNI yang tinggal di berbagai negara, seperti Timor Leste, Taiwan, Jerman, Belanda, Swiss, dan negara-negara lainnya di benua Asia, Amerika, Australia, dan Eropa.

Addie MS memimpin ratusan orang berlatih sebelum menyanyikan beberapa lagu di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/5/2017) pagi.KOMPAS.com/IRA GITA Addie MS memimpin ratusan orang berlatih sebelum menyanyikan beberapa lagu di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/5/2017) pagi.

3. Paduan suara

Satu hari seusai vonis, 10 Mei 2017, para pendukung Ahok ramai-ramai datang ke Balai Kota DKI Jakarta. Bersama Djarot dan musisi Addie MS, mereka meramaikan Balai Kota dengan acara paduan suara bersama.

Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan beberapa lagu nasional lainnya, seperti Garuda Pancasila, Rayuan Pulau Kelapa, Maju Tak Gentar, Indonesia Pusaka, hingga Syukur.

Saat menyanyikan lagu-lagu nasional, tidak sedikit dari warga yang matanya berkaca-kaca bahkan menangis. Begitu pun dengan Djarot yang juga berkaca-kaca.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan musisi Addie MS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan musisi Addie MS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/5/2017).

 

4. Djarot menangis

Mata Djarot juga berkaca-kaca ketika menceritakan pesan Ahok untuk para pendukungnya di Balai Kota setelah vonis dijatuhkan kepada Ahok. Djarot sesekali mengelap air matanya dengan tissu.

"Tadi malam (9 Mei 2017) saya bertemu dengan Pak Ahok. Beliau berpesan kepada saya yang harus saya sampaikan kepada kalian semua bahwa kita menghormati, kita menghargai, apapun yang jadi keputusan majelis hakim," ujar Djarot kala itu.

Dalam kesempatan lain, Djarot menilai apa yang dialami Ahok merupakan imbas dari pihak-pihak yang tidak senang saat Ahok mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Ia menganggap banyak muatan politis dalam kasus hukum Ahok.

"Beliau hanya gara-gara Pilkada di goreng sana sini dan dinyatakan bersalah dan bikin shock langsung dimasukan ke penjara," ujar Djarot, 20 Mei 2017.

Karangan bunga hitam di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/5/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Karangan bunga hitam di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/5/2017).

5. Karangan bunga hitam di Balai Kota

Selain paduan suara, Balai Kota juga diramaikan dengan kiriman karangan bunga pasca-vonis Ahok. Di antara karangan bunga berwarna berwarna merah atau warna cerah lain, ada beberapa karangan bunga berwarna hitam yang dikirim ke Balai Kota. Karangan bunga itu membawa pesan tentang vonis yang dijatuhkan kepada Ahok.

"RIP JUSTice. NEMO JUST keep swimming. Mr DJAROT JUST hold the fort".

"RIP Justice, Save Ahok," demikian isi karangan bunga tersebut.

Veronica Tan menangis saat membacakan tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Keluarga Ahok telah memutuskan untuk membatalkan banding dalam kasus penodaan agama.AFP PHOTO / GOH CHAI HIN Veronica Tan menangis saat membacakan tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Keluarga Ahok telah memutuskan untuk membatalkan banding dalam kasus penodaan agama.

6. Veronica Tan Menangis

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok mulanya mengajukan banding. Namun, dia membatalkan rencana itu dan menerima vonis hakim. Istri Ahok, Veronica Tan, menyatakan menerima keputusan suaminya untuk tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Dia juga menyatakan bahwa keluarganya tidak akan memperpanjang lagi.

"Bapak menjalankan ini saja untuk kepentingan semua dan bersama. Kita tidak akan memperpanjang lagi, dalam arti kita hanya menjalankan saja keputusan itu. Kami hanya men-support," kata Veronica, 23 Mei 2017.

Pada kesempatan yang sama, Veronica juga sempat membacakan surat Ahok untuk pendukungnya. Air mata Veronica jatuh saat membacakan surat itu. Dia terisak.

Baca juga : Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya

Dalam suratnya, Ahok meminta para pendukungnya untuk menerima keputusan hakim pada dirinya, dan berhenti melakukan aksi atau unjuk rasa. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan relawan dan warga yang mendukungnya selama ini.

Ahok juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan digantikan Djarot.

7. Ditahan di Mako Brimob

Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Ahok kini menjadi sosok yang lebih banyak mendengar dan irit bicara.

Sebagai terpidana, Ahok juga bertugas membantu urusan administrasi di dalam rutan. Selain itu, Ahok juga sibuk membalas satu per satu surat dari pengagumnya yang disampaikan melalui timnya.

Ahok juga masih rajin menulis di dalam rutan. Rencananya, kumpulan tulisan-tulisan Ahok nantinya akan dirangkai menjadi buku agar bisa dibaca banyak orang.

Pada perayaan Natal 2017 ini, Ahok akan mendapat remisi 15 hari. Remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan karena Ahok sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Kompas TV 51 Penulis Luncurkan Buku "Ahok di Mata Mereka"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com