JAKARTA, KOMPAS.com — Pria berinisial I bersama anak sulungnya T dan dua kerabatnya kini mendekam di penjara atas tuduhan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Di balik sadisnya perbuatan I, ada kisah pilu tentang tentang ayah yang melindungi anaknya dari seorang predator.
Peristiwa ini terjadi 20 November 2017 lalu ketika I memergoki anak bungsunya, R (5), berada di kamar mandi Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi, bersama Chevin, pekerja harian lepas Kementerian Kesehatan dengan kondisi R berjongkok sedangkan Chevin hanya memakai kaus dalam.
"Anaknya memang sudah (dicabuli). Sudah terbukti," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (20/12/2017).
Malihat hal itu, I meradang. Chevin diseret keluar area masjid dan digebuki dengan tangan kosong di depan sekolah oleh kerabat dan warga sekitar. Chevin menderita luka hebat di kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Chevin meninggal enam hari kemudian.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kecil, PHL Kemenkes Tewas Dikeroyok Keluarga Korban
Kematian Chevin mengarahkan polisi ke dugaan tindak pidana. Sebuah video yang menayangkan persekusi itu direkam warga dan menjadi bukti polisi untuk menjerat I, anak sulungnya T, beserta dua orang lain. Ada dua warga lagi yang ikut memukuli dan masih dalam pencarian saat ini.
Kompas.com mengunjungi Masjid Darul Muqorobin yang terletak di dalam gang di seberang Kementerian Kesehatan di Jalan HR Rasuna Said. Marbot masjid menunjukkan toko tempat I mencari nafkah yang berada di food court sebelah masjid. Toko sembako itu tutup.
Rumah I yang terletak tak jauh dari sana juga dikunci rapat, tak terlihat ada orang. Yati, tetangga I, mengatakan, sehari-hari I tinggal di sana bersama ketiga anaknya.
"Sekarang anaknya yang jadi korban (pencabulan) si R ikut mamanya pulang kampung. Kan sudah pisah I sama istrinya, anak-anak ikut I semua," kata Yati ketika ditemui di rumahnya.
Di rumah kecil di dalam gang itu, I menghidupi ketiga anaknya. Si sulung T baru saja meraih gelar sarjana, yang perempuan nomor dua sedang duduk di bangku SMA, dan si bungsu R baru akan masuk sekolah.
Yati mengaku terpukul dengan nasib I yang kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, I dikenal sebagai orang yang baik.
"Ramah sama tetangga-tetangga. Enggak pernah ribut-ribut, apalagi sama anaknya sayang banget," ujar Yati.
Sayangnya, kasih sayang bagi anaknya itu kini berbalik menjadi cambuk bagi I dan keluarganya. Upaya melindungi anaknya berbalik menjadi masalah hukum untuk dirinya. Ia kini terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.