Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bui bagi Sang Ayah yang Melindungi Anaknya dari Pelaku Pencabulan

Kompas.com - 21/12/2017, 10:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pria berinisial I bersama anak sulungnya T dan dua kerabatnya kini mendekam di penjara atas tuduhan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Di balik sadisnya perbuatan I, ada kisah pilu tentang tentang ayah yang melindungi anaknya dari seorang predator.

Peristiwa ini terjadi 20 November 2017 lalu ketika I memergoki anak bungsunya, R (5), berada di kamar mandi Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi, bersama Chevin, pekerja harian lepas Kementerian Kesehatan dengan kondisi R berjongkok sedangkan Chevin hanya memakai kaus dalam.

"Anaknya memang sudah (dicabuli). Sudah terbukti," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (20/12/2017).

Malihat hal itu, I meradang. Chevin diseret keluar area masjid dan digebuki dengan tangan kosong di depan sekolah oleh kerabat dan warga sekitar. Chevin menderita luka hebat di kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Chevin meninggal enam hari kemudian.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kecil, PHL Kemenkes Tewas Dikeroyok Keluarga Korban

Kematian Chevin mengarahkan polisi ke dugaan tindak pidana. Sebuah video yang menayangkan persekusi itu direkam warga dan menjadi bukti polisi untuk menjerat I, anak sulungnya T, beserta dua orang lain. Ada dua warga lagi yang ikut memukuli dan masih dalam pencarian saat ini.

Kompas.com mengunjungi Masjid Darul Muqorobin yang terletak di dalam gang di seberang Kementerian Kesehatan di Jalan HR Rasuna Said. Marbot masjid menunjukkan toko tempat I mencari nafkah yang berada di food court sebelah masjid. Toko sembako itu tutup.

Rumah I yang terletak tak jauh dari sana juga dikunci rapat, tak terlihat ada orang. Yati, tetangga I, mengatakan, sehari-hari I tinggal di sana bersama ketiga anaknya.

"Sekarang anaknya yang jadi korban (pencabulan) si R ikut mamanya pulang kampung. Kan sudah pisah I sama istrinya, anak-anak ikut I semua," kata Yati ketika ditemui di rumahnya.

Di rumah kecil di dalam gang itu, I menghidupi ketiga anaknya. Si sulung T baru saja meraih gelar sarjana, yang perempuan nomor dua sedang duduk di bangku SMA, dan si bungsu R baru akan masuk sekolah.

Yati mengaku terpukul dengan nasib I yang kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, I dikenal sebagai orang yang baik.

"Ramah sama tetangga-tetangga. Enggak pernah ribut-ribut, apalagi sama anaknya sayang banget," ujar Yati.

Sayangnya, kasih sayang bagi anaknya itu kini berbalik menjadi cambuk bagi I dan keluarganya. Upaya melindungi anaknya berbalik menjadi masalah hukum untuk dirinya. Ia kini terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com