JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan AY (37) sebagai tersangka kasus percobaan penculikan anak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kepada polisi AY mengaku tak berniat untuk menculik anak itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz mengatakan, penyidik tak begitu saja memercayai keterangan AY tersebut.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwasanya alibinya membawa anak kecil itu hanya untuk dibawa jalan-jalan dan mengajak (membeli) jajanan," kata Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
AY diduga melakukan percobaan penculikan pada Senin (18/12/2017) lalu di ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Korbannya seorang anak berusia tiga tahun yang saat itu lepas dari pengawasan ibunya, Upi.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Pria Penculik Anak di ITC Kuningan
Upi kala itu sedang mencuci tangan di toilet. Tiba-tiba dia mendengar teriakan anaknya di luar toilet.
Ketika dia keluar anaknya sudah tak ada di tempat. Dia mencarinya dan menemukan anaknya tengah digendong AY. AY lalu mengembalikan anak itu dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh menambahkan, perbuatan AY tersebut sudah memenuhi unsur percobaan penculikan.
"Menurut saya kan ini percobaan penculikan. Anak ini kan penguasaan orangtuanya dan dia ini kan bukan, ngapain. Anaknya juga sudah enggak mau, terus ngapain dia gendong," kata Bismo.
Saat ini polisi telah menahan AY. Pria itu terancam dijerat pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.