JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi ketentuan pemerintah pusat. Usai libur tahun baru, pegawai harus kembali beraktivitas di kantor seperti biasa.
Anies akan memimpin rapat pimpinan pada 2 Januari 2018.
"Semua aturan Kemenpan-RB akan kami tegakkan. Kalau saya malah (memimpin) rapim tanggal 2 (Januari), rapim kami tanggal 2 pagi," ujar Anies di Monas, Jumat (29/12/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengimbau pegawai Pemprov DKI Jakarta tak membolos usai tahun baru. Sebab, menurut ketentuan pemerintah pusat, 2 Januari 2018 bukan tanggal cuti bersama.
Baca juga: 2 Januari Bukan Cuti Bersama, ASN yang Bolos Akan Kena Sanksi
Untuk memastikan hal tersebut, Sandi akan sidak di lingkungan kerja Balai Kota DKI.
"Kami sudah kebanyakan cuti," ujar Sandi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
"Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Asman seperti dikutip dari setkab.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.