JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta yang merupakan bagian Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, ada lima hal krusial yang mesti jadi fokus kerja komite ini.
"Pertama, reformasi birokrasi. Bagaimana kelanjutannya, apakah ada hal baru yang ditawarkan dari yang sudah dikerjakan gubernur sebelumnya, karena bagaimana pun mesinnya di situ," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (3/1/2018).
Kedua, Komite PK diminta memperhatikan e-budgeting. Adnan mengatakan, pelaksanaan e-budgeting yang transparan sudah dilakukan sejak era pemerintahan sebelumnya. Tugas Komite PK adalah memastikan warga aktif terlibat dalam perencanaan dan agenda pembangunan DKI.
"Intinya bagaimana mengelola anggaran dan dalam pelaksanaannya, karena itu yang jadi problem di berbagai tempat. Apalagi DKI dari sisi pengadaan itu besar ya," ujar Adnan.
Baca juga: Ketua TGUPP Digaji Rp 51,5 Juta Per Bulan dan Dapat Mobil Dinas
Selain itu, ia menilai Komite PK juga harus memperhatikan pendapatan daerah. Ia mengatakan, adanya kebocoran pendapatan disebabkan permainan antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dengan wajib pajak.
Kemudian, ia mengimbau Komite PK juga mengawasi perizinan. Adnan mencontohkan reklamasi Teluk Jakarta yang hingga kini masih dipertanyakan prosesnya.
"Reklamasi itu kan juga jadi wewenang Pemprov yang debat-able, yang dulu diskresi kepala daerahnya sangat besar. Itu yang perlu diantisipasi," kata Adnan.
Baca juga: Anies Angkat Bambang Widjojanto Jadi Ketua TGUPP Pencegahan Korupsi
Terakhir, Adnan menyebut kemungkinan kolusi di tubuh Pemprov DKI yang baru berganti kepemimpinan. Akses bekas tim pemenangan terhadap sumber daya di Pemprov DKI juga perlu diperhatikan.
"Ini jadi PR kalau kewenangannya sampai sana, kalau tidak, ya mungkin ada hal-hal spesifik yang diurus," ujarnya.
Baca juga: Anies Umumkan 5 Anggota TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi
Adnan menyebut tugas-tugas ini nantinya tergantung seberapa luas kewenangan dan akses yang diberikan gubernur kepada Komite PK.
Adapun, Komite PK diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Anggotanya, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.