Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Ingub, Anies Minta Pejabat DKI Proaktif Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai

Kompas.com - 06/01/2018, 09:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.

Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.

"Perda maupun pergub itu sebelumnya sudah ada, instruksi mempertegas saja agar menjadi perhatian kepala SKPD supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita (penyandang) difabel," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (5/1/2018).

Baca juga: Anies Instruksikan Penyandang Difabel Dipekerjakan di Pemprov DKI

Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Namun, Agus menyebut kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan.

"Kuota itu tidak berarti harus, kuota itu disiapkan tempat. Kalau memang tidak ada saudara kita yang difabel yang melamar ke situ atau tidak ada yang berminat ke situ, ya bukan berarti melanggar instruksi," kata Agus.

Ia menyampaikan, pekerjaan yang dialokasikan untuk penyandang difabel menyesuaikan kondisi yang bersangkutan. Contohnya, penyandang tunadaksa bisa bekerja sebagai operator di SKPD tertentu.

Baca juga: Surabaya Kini Punya Bus Ramah Difabel dan Anti-pelecehan Seksual

"Seperti di Jakarta Smart City untuk menerima telepon pengaduan warga, kan, bisa mereka yang tunadaksa," ucapnya.

Adapun, saat ini tercatat ada 17 penyandang difabel yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. BKD DKI Jakarta masih mendata kembali rincian jumlah penyandang difabel yang bekerja di Pemprov DKI.

Anies mengeluarkan ingub tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Anies Instruksikan SKPD Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai DKI

"Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan," demikian penggalan isi ingub tersebut.

Kompas TV Kemeriahan hari batik nasional sudah terasa sejak hari Minggu (1/10) kemarin dalam Karnaval Batik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com