JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara menanggapi beragam pembatalan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA).
Seorang pegawai swasta, Fachrul, bersyukur atas putusan tersebut karena ia berharap Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilintasi pengendara sepeda motor.
Sebab, selama jalan tersebut ditutup, Fachrul terpaksa mengambil jalan memutar saat hendak menuju sejumlah tempat di kawasan Jalan Medan Merdeka dengan sepeda motor.
Fachrul sempat merasakan kebebasan berkendara di kawasan itu sebelum akhirnya dikeluarkan pergub pelarangan kendaraan roda dua melintasi kawasan itu.
"Sebenarnya enak kalau kayak saya pengendara motor, enggak perlu mutar. Kan mutarnya lumayan jauh juga," ujar Fachrul kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018).
Baca juga : Pengendara Masih Gelisah meski Pelarangan Sepeda Motor Dibatalkan
Pengendara lainnya, Nanda, mengatakan bahwa meski MA telah membatalkan pergub tersebut, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan uji coba.
Meski senang akan pembatalan larangan itu, dia khawatir Jalan Medan Merdeka Barat nantinya kembali semrawut.
"Atau mungkin evaluasi dulu kali. Kalau dibuka jangan benar-benar dijadiin aturan. Uji coba dilakukan dulu. Nanti semrawut lagi," ujar Nanda.
Seorang pengendara mobil, Andika, menilai pembatalan larangan itu bakal mengakibatkan kepadatan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat.
Andika merasa sangat terbantu atas dikeluarkannya pergub larangan motor melintas di kawasan itu.
Sebab, menurut dia, banyak pengendara sepeda motor yang sering menyalip dari sisi kanan dan kiri mobil. Belum lagi kemacetan yang akan ditimbulkan bila motor kembali diizinkan melintasi kawasan itu.
"Nanti bikin macet Mas. Sudahlah yang Jalan MH Thamrin ke sana itu biarin saja kayak begitu. Kawasanya juga sudah tertata kan enggak padat kayak dulu," ujar Andika.
Baca juga : MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.