Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembangunan MRT di Thamrin Sering Membuat Macet, apalagi Ditambah Motor..."

Kompas.com - 09/01/2018, 08:10 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat bernapas lega karena mereka akan dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mempertanyakan keputusan hakim mencabut pergub itu.

"Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu. Dengan kondisi lalu lintas Jakarta seperti sekarang, justru akan semakin membuat buruk image transportasi Jakarta di mata dunia," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2018).

Majelis hakim menilai, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub No 195/2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub No 141/2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Djoko, ada aturan yang justru selaras dengan pergub yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut, yakni Pasal 133 Ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ. Sebab, tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Tidak hanya larang sepeda motor

Sepeda motor terlihat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rabu (18/3/2015).Kompas.com/Robertus Belarminus Sepeda motor terlihat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rabu (18/3/2015).
Tidak hanya melarang pelintasan sepeda motor, beberapa kebijakan dijalankan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Seperti kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil dan genap untuk kendaraan roda empat serta memperbanyak moda transportasi massal yang melintasi kawasan tersebut.

"Dalam ilmu transportasi, ada konsep transport demand management sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas, dapat mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan, dan menarik orang menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ucap Djoko.

Ia mengatakan, akan ada dampak buruk akibat pembatalan pelarangan sepeda motor. Ia menilai, semangat instansi terkait transportasi menata transportasi perkotaan di Indonesia menuju transportasi humanis akan semakin menurun.

Baca juga: Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas

Djoko menyebut, 71,3 persen angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016 berasal dari sepeda motor.

"Sudirman dan Thamrin sekarang sedang ada pekerjaan pembangunan MRT, sering membuat kemacetan, apalagi nanti ditambah sepeda motor lagi, akan semakin semrawut," ujarnya.

Upaya pelarangan ini, lanjutnya, masih bisa diberlakukan lagi jika Pemprov DKI berniat membuat aturan baru.

Baca juga: MA Cabut Pergub Larangan Motor, DPRD DKI Cemas Jalan Thamrin Semrawut

"Melihat Gubernur DKI Anies Baswedan yang kurang mendukung pelarangan ini, sulit rasanya ada aturan baru. Padahal, salah satu kunci keberhasilan penataan transportasi di daerah adalah peran kepala daerah," kata Djoko.

Kompas TV Meski masih menuai pro dan kontra, Anies yakin jika rencana pencabutan larangan tersebut tidak akan menimbulkan kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com