JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak akan menilang sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai Rabu (10/1/2018) ini.
Kebijakan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) membatal Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Baca juga : MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin
"Tidak akan ditilang, kecuali melakukan pelanggaran kasat mata lainnya seperti tidak pakai helm (akan ditilang)," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Budiyanto, pihaknya telah menyosialisasikan hal tersebut kepada jajarannya. Nanti, peraturan baru itu akan maksimal setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan tersebut.
"Pergub nanti dicabut dulu, setelah itu rambu-rambu dicopot baru dilaksanakan maksimal," kata Budiyanto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Rabu (10/1/2018), dari arah Jalan Sudirman menuju Bundaran HI, pengendara sepeda motor tampak leluasa melintasi kawasan yang sebelumnya terlarang untuk sepeda motor itu. Para pengendara sepeda motor bebas melintas di Jalan MH Thamrin setelah tidak ada lagi rambu larangan sepeda motor dipasang di kawasan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.