Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Dituduh Lakukan Pencabulan di Jaktim Telah Dipecat

Kompas.com - 14/01/2018, 07:56 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga siswa SMP Negeri 184 di Pekayon, Jakarta Timur, dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh guru honorer di sekolah itu yang berinisial AKN. Kasus ini mulai mencuat ketika beredar pesan beranti mengenai pencabulan yang dilakukan guru olah raga itu terhadap 35 siswa.

Kabar itu dibenarkan pihak kepolisian saat dikonfirmasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun jumlah siswa yang telah membuat laporan ke polisi hanya tiga orang.

"Saya sudah konfirmasi ke Kapolsek Pasar Rebo, dia mengatakan sudah ada yang melapor soal kejadian tersebut, namun yang melapor itu baru tiga," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Abdul Rivai, Kepala Sekolah SMPN 184, membenarkan adanya guru olah raga yang ditangkap polisi pada 27 Desember 2017.

"Apa yang beredar di medsos ada benarnya tapi banyak yang ditambahkan. Yang benar ada oknum guru kami yang memang ditahan pada Desember lalu saat situasi sekolah dalam masa liburan," kata Abdul, Jumat.

Baca juga : 3 Siswa Telah Lapor sebagai Korban Pencabulan Guru di Jakarta Timur

Soal jumlah korban, Abdul mengatakan hanya berpatokan pada laporan polisi.

"Yang saya tahu ada tiga korban, dan memang ketiganya benar siswa kami di sini," ujar Abdul.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Joko Waluyo mengatakan, guru olah raga tersebut sudah resmi jadi tersangka.  "Status pelaku (AKN) sekarang sudah menjadi tersangka," kata Joko.

Bripda Fitria Wijayanti selaku Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Pasar Rebo menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

"Laporan awal soal kasus ini kami terima 23 Desember 2017, lalu pada 27 Desember 2017 kami menangkap tersangka saat sedang di jalan. Setelah itu ada dua korban lain yang melapor sehingga total korban yang kami punya ada tiga," ucap Fitria.

Menurut Fitria, pihaknya akan melakukan pengembangan tentang kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dianggap cukup koperatif dalam memberikan informasi.

Menurut polisi, AKN melakukan pencabulan di kediamannya dengan modus mengajak menginap korban untuk alasan merekap nilai. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda antara satu korban dengan korban lainnya.

Dipecat

Terkait adanya laporan pencabulan itu, pihak sekolah telah mengambil langkah untuk mencabut usulan perpanjangan kontrak AKN sebagai guru honorer.

"Waktu itu dia (AKN) padahal sedang diusulkan untuk perpanjangan kontrak di sini, tapi karena ada kabar tersebut maka usulan itu sudah kami cabut," kata Abdul.

Abdul menerangkan, AKN termasuk guru berprestasi. Baru setahun mengajar, AKN sudah bisa membuat banyak perubahan di sekolah, bahkan sampai membuat lagu mars untuk SMPN 184.

"Dari hasil musyawarah kami dengan dinas, menetapkan AKN sudah tidak pantas untuk mengajar lagi," ucap Abdul.

Baca juga : Tersangka Pencabulan Siswa SMP Dikenal Cukup Berprestasi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto juga mengatakan akan mencopot AKN.

"Itu kan guru honorer yang kerjanya dikontrak, kalau sudah ditahan begitu yah diberhentikan," kata Sopan, Sabtu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com