JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah membantah rumor yang menyebutkan bahwa 2018 merupakan tahun terakhir Metromini beroperasi.
Menurut dia, tidak ada masalah bagi bus medium tersebut beroperasi selama unitnya diremajakan.
"Siapa yang bilang? Mereka (Metromini) bisa terus beroperasi, lagipula trayeknya juga masih ada. Tapi memang unitnya harus baru, diremajakan," kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).
Andri menjelaskan, selama pihak pengelola atau pengusaha yang menaungi Metromini meremajakan unitnya, maka Dishub tidak ada masalah dalam mengeluarkan izin. Namun, apabila tidak dilakukan, maka akan ditertibkan.
"Penertibannya akan kami lakukan bagi angkot atau Metromini yang tidak memiliki izin beroperasi. Jadi karena tidak ada izin dan usianya sudah lawas, mereka tidak bisa KIR dan beroperasi yah sanksinya ditertibkan," ucap Andri.
(Baca juga: Sandi: Kami Tidak Ingin Mematikan Metromini)
Sebelumnya, Andri menjelaskan bahwa pada 2015 lalu sudah ada kesepakatan dengan pihak Organda mengenai penertiban angkot dan transportasi umum lainya yang sudah berusia di atas 10 tahun.
Pihak Dishub DKI Jakarta memberikan waktu selama tiga tahun untuk peremajaan hingga 2018 atau tahun ini.
"Jadi 2015 kita sudah ada perjanjian, bila angkot tidak diremajakan atau unit lama akan ditertibkan tahun ini. Jumlah angkot di DKI itu ada 13.000, tapi yang aktif hanya 11.000, 2.000 lainnya sudah dalam kondisi tidak layak," ucap Andri.
Dari 11.000 angkot yang aktif, pada 2015 lalu ditemui 95 yang keadaannya sudah melebihi usia pakai, yakni di atas 10 tahun. Karena itu perlu diremajakan dan diberikan toleransi hingga 2018.
Senada dengan Andri, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan juga mengatakan hal tersebut. Namun, menurut dia, memang rata-rata Metromini di DKI Jakarta secara usia sudah tidak layak beroperasi.
"Bila tidak diremajakan yah tidak beroperasi. Untuk Metromini di Jakarta sudah sangat tua, rata-rata sudah lebih dari 20 tahun malah," kata Shafruhan kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.