JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan data penunggak pajak mobil mewah yang telah dirilis Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa saat yang lalu valid. Ia mengatakan, jika ada sejumlah pihak yang merasa data tersebut tak benar, yang bersangkutan segera melapor kepada pihaknya.
"Suruh ke saya saja, orang kagak ada itu (ketidakvalidan data), isu saja," kata Edi ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga : Tunggakan Pajak 1.293 Mobil Mewah di Jakarta Nilainya Rp 44,9 Miliar
Ia mengatakan, informasi terkait hal itu akan disampaikan satu pintu melalui Anies Baswedan.
Sebelumnya, Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motor Cars, salah satu importir umum (IU) mobil mewah sekaligus mewakili konsumennya, mengatakan data yang diinformasikan Anies tidak valid.
Sebagai contoh, kata Rudy, di data tercantum Bentley B38 JST yang sudah mutasi pelat menjadi B 2758 SBN dan membayar pajak sejak 20-an November 2017. Begitu juga dengan pemilik Ferrari, kasusnya sama seperti itu.
Baca juga : Data Pajak Mobil Mewah Pemda DKI Disebut Tidak Valid
Menurut Rudy, beberapa pemilik mobil mewah yang sudah membayar pajak tetapi namanya masih tercantum sedang berunding untuk melakukan tindakan hukum. Dasarnya, apakah ini termasuk pencemaran nama baik atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.