Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Kembali Melintas di Thamrin dalam 100 Hari Anies-Sandi

Kompas.com - 24/01/2018, 21:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi  gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sejumlah kebijakan telah mereka terapkan.

Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah soal pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di Jakarta.

Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.

Anies juga ingin mengubah desain penataan Jalan Jenderal Sudirman. Ia meminta agar disain yang baru memungkin sepeda motor tetap bisa melintas di sepanjang jalan itu.

Baca juga : Desain Trotoar Sudirman-Thamrin Diubah, Anies Ingin Ada Spot Budaya

Bak gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Putusan itu keluar setelah dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil.  MA mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan untuk membatalkan pergub tersebut.

Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.

Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.

"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, 8 Januari 2018.

Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.

"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin pascaperapian dari trotoar. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandiaga.

Baca juga : Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga

Setelah MA mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan tersebut, Anies dan Sandiaga langsung bergerak cepat. Mereka memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut rambu-rambu pelarangan sepeda motor untuk melintas si kawasan Thamrin.

Dengan dicabutnya rambu-rambu itu, para pengendara sepeda motor langsung bebas melintasi Jalan MH Thamrin. Seharusnya pengendara sepeda motor baru boleh melintas di jalan itu setelah ada pergub baru yang memboleh mereka melintas sekaligus membatalkan pergub yang lama. Namun, hingga kini, Anies dan Sandiaga belum menerbitkan Pergub baru mengenai kebijakan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com