Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian

Kompas.com - 25/01/2018, 15:11 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang digelar Kamis (25/1/2018) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan tiga saksi yakni Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Slamet.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai pukul 12.30 diwarnai perdebatan antara saksi, JPU, dan kuasa hukum Jonru. Hingga pukul 14.30, sidang masih memeriksa seorang saksi, Muannas Alaidid.

Perdebatan diawali saat JPU menayangkan beberapa postingan Jonru yang diunggah di media sosial. Postingan ini juga dijadikan barang bukti ujaran kebecian saat melaporkan Jonru. Kuasa hukum Jonru yang dipimpin Abdullah Alkatiri mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) bukti-bukti yang dimaksud ujaran kebencian dan tergolong unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Alkatiri, Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya terhadap Jonru.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Jonru Akan Luncurkan Dua Buku

Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)
"Bagaimana dia merasa kalau ini (postingan) menyebabkan kebencian, tetapi dia (saksi pelapor) tidak tahu mana komentar yang dimaksud (menyinggung) SARA dan ucapan kebencian. Ini, kan, tidak kompeten," ujar Alkatiri.

Muannas terlihat terdiam saat tim kuasa hukum Jonru menanyakan bukti yang menyinggung SARA.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Muannas mengatakan, ia tidak pantas menjawab pertanyaan kuasa hukum Jonru.

Baca juga: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim

"Kalau persoalan konten SARA yang bisa mendefinisikan itu, kan, ahli hukum atau IT. Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti," ucap Muannas.

Saksi fakta, lanjutnya, yang menemukan konten, barang bukti, dan melaporkan ke polisi. Nantinya ahli yang akan menguji barang bukti yang diserahkan pelapor. 

"Yang jadi masalah ini, kan, ranahnya ahli. Kalau saya nanti berpendapat justru salah karena bukan ranah saya," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kompas TV Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jonru Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com