JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberi waktu manajemen Alexis membuktikan tak ada praktik prostitusi di sana. Jika tidak, disparbud akan memberikan surat teguran pertama untuk mereka.
"Kalau 2 Februari enggak ada bukti, ya kami buat teguran tertulis. Kami kasih teguran tertulis pertama," ujar Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tonny Bako ketika dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Tempat usaha karaoke Alexis bisa ditutup jika mendapatkan teguran tertulis sampai tiga kali.
Disparbud telah memanggil manajemen Alexis pada Senin (29/1/2018) untuk menanyakan dugaan prositusi di sana. Kata Tonny, mereka membantah dan menegaskan pihak Alexis tidak menyediakan praktik itu.
Baca juga: Besok, Dinas Pariwisata Minta Alexis Buktikan Tak Ada Prostitusi di Tempat Karaokenya
"Kalau mereka mengatakan tidak, apa buktinya? Kan, begitu," katanya.
Pihaknya menunggu kehadiran manajemen Alexis besok.
"Besok kami tunggu, kalau dia enggak datang ya keluar surat teguran, begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga: Kalau Ada Pelanggaran di Alexis, Kami Akan Beri Surat Peringatan
Sebelumnya, Pemprov DKI tidak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun, hal itu tidak meniadakan kegiatan usaha yang ada di sana.
Tonny mengatakan, di sana masih ada tempat musik hidup, bar, restoran, dan karaoke. Praktik prostitusi, kata Tonny, diduga terjadi di tempat karaoke.