Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus FY, KPAI Sarankan Orangtua Cari "Baby Sitter" Profesional

Kompas.com - 03/02/2018, 00:06 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, era industrialisasi membuat keterlibatan perempuan di ruang publik semakin tinggi. Rita mengatakan, hal itu membuat orangtua akan memberikan pola pengasuhan anak lebih banyak kepada pengasuh dan tempat penitipan anak.

Rita mengatakan, sebaiknya orangtua memiilih pengasuh yang profesional dan berasal dari lembaga penyalur tenaga kerja yang berstandardisasi.

Orang tua juga wajib mengetahui apakah lembaga penyalur tenaga kerja tersebut benar-benar profesional atau tidak.

Lembaga penyalur yang profesional, kata Rita, akan menyalurkan tenaga kerja yang memiliki banyak keahlian, khususnya dalam mendidik anak.

Baca juga: Belum Ada Standardisasi Profesi Baby Sitter di Indonesia

"Pengasuh juga harus punya keterampilan, bagaimana anak menangis atau anak marah dan seterusnya harus punya skill yang diajarkan. Kan, anak bisanya nangis, enggak bisa ngomong. Apa yang kemudian bisa dilakukan itu penting diketahui," ujar Rita saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (2/2/2018).

Rita mengatakan, kasus FY, baby sitter yang menganiaya balita yang diasuhnya merupakan bentuk tidak profesionalnya seorang pengasuh.

Baca juga: Baby Sitter Pukul dan Gigit Anak Majikannya

Ia mengatakan, FY tidak diberi pelatihan khusus oleh instansi yang menyalurkannya. Selain itu, ia mengimbau orangtua memilih tempat penitipan anak yang terstandardisasi.

"Dari sarana prasarana, permainan juga ramah anak dan ada toliet khusus anak-anak. Kemudian SDM untuk pengasuh, penting bahwa pengasuhnya tidak ditekan bekerja terlalu lama karena tekanan itu cukup melelahkan," ujar Rita.

Sebelumnya, seroang baby sitter berinisial FY tega menganiaya anak majikannya yang berusia 2,5 tahun. Anak batita dengan inisial KYW tersebut disiksa lantaran tak berhenti menangis.

FY yang baru bekerja di rumah korban sejak lima bulan lalu itu dijerat Pasal 351 (1) sub Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com