Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Sita Uang Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 05/02/2018, 12:13 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu. Ketujuh orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram dan uang senilai Rp 2,7 miliar.

"Ada enam rangkaian kegiatan pengungkapan yang sudah berhasil kami laksanakan. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mungkin nanti akan berkembang lagi ke tersangka-tersangka lain," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Edfrie Richard Maith, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).

Edfrie mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya AH di Pademangan, Jakarta Utata, yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.

Baca juga : Cerita Ular Piton yang Kecanduan Sabu-sabu

Berdasarkan informasi AH, polisi meringkus dua orang berinisial HY dan IH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi lalu meneruskan penyelidikan ke daerah Jambi dan menangkap tersangka berinisial RH.

"RH kami kejar di Jambi dan dapatlah uang 2,7 miliar ini," kata Edfrie.

Polisi meneruskan penyelidikan dan menangkap tersangka FA yang memiliki satu kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari FA, polisi menggerebek sebuah gudang yang beralamat di Parung, Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa sejumlah mesin cuci dan kasur yang dijadikan kamuflase pengiriman sabu-sabu.

"Ditunjukkanlah gudang di Parung, ada springbed, mesin cuci dan cat. (Barang bukti) itu buat kamuflase saja," kata Efried.

Sabu-sabu yang dikirim pun dikemas dalam beberapa bungkus teh berwarna kuning, hijau, dan coklat.

Meskipun barang bukti yang ditemukan polisi hanya sebesar dua kilogram. Efried mengatakan jaringan tersebut telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 250 kilogram selama dua bulan terakhir.

Menurut Efried, operasi pengungkapan kasus itu telah dilangsungkan sekitar satu bulan. Polisi mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com