Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Sandiaga Izinkan Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi

Kompas.com - 09/02/2018, 12:06 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi meminta angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun tetap dioperasikan, selama kondisinya masih bagus.

Eddy menyampaikan permintaan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Masalah pembatasan usia angkutan umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...

"Masalah pembatasan umur kendaraan yang beroperasi hanya sampai 10 tahun, kalau misal kendaraannya sebetulnya masih bagus, tetapi mungkin ada syarat-syarat tertentu, ini juga mungkin perlu dibahas kembali," ujar Eddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Menjawab permintaan itu, Sandiaga menyampaikan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan tersebut.

Dia tidak ingin angkutan umum yang beroperasi di Jakarta tak laik jalan. Meski demikian, ia menerima masukan Kadin DKI.

Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang

Pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.

"Kalau ada masukan, misalnya (usia angkutan umum) itu bisa 50 tahun, masih bagus enggak ya? 20 tahun tadi, 22 tahun, itu kami terbuka," ujar Sandiaga.

"Kalau misalnya dari asosiasi pengusaha truk, ini yang nanti mungkin teman-teman dishub (bahas) dari segi teknisnya, tetapi kami inginnya nyaman, aman, dan tidak menimbulkan potensi yang membahayakan ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang Ngetem, Nyatanya...

Pembatasan usia kendaraan umum diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda itu diatur, masa pakai mobil bus besar, sedang, kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan dibatasi paling lama 10 tahun.

Masa pakai taksi dibatasi maksimal 7 tahun. Sementara masa pakai mobil barang dibatasi maksimal 10 tahun.

Kompas TV Mulai Sabtu (3/2) pagi angkutan kota yang sebelumnya dilarang kini kembali diperbolehkan melintas di jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com