Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip Sekolah Belum Ditahan

Kompas.com - 09/02/2018, 19:35 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan berinisial TS (54) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Polisi juga belum menahan tiga tersangka lainnya, yakni AH, SS dan K. "Penyidikan kasus korupsi prosesnya lama, makan waktu, sehingga tidak kita tahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Selain itu, menurut Mardiaz, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapi berkas perkara keempatnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah empat LP itu P21 (lengkap) serempak kita tahan dan limpahkan ke Kejaksaan," ucap Mardiaz.

Baca juga : Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi Modernisasi Arsip SD dan SMP Senilai Rp 2,9 Miliar

Kasus ini berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah dasar (SD) negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.

AH meminta Direktur CV Marian Mora Mandir, SS dan Direktur PT Erika Cahaya Berlian, K menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

"Modusnya ketika melaksanakan lelang tidak melalui prosedur yang benar. AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan menang lelang," ucap Mardiaz.

TS kala itu menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD dan SMP yang akan dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada Desember 2014.

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), TS diduga tidak pernah mengawasi proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah tersebut.

Diduga, TS hanya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa melakukan survei.

Baca juga : Pemasok Sabu kepada Oknum PNS Kemenkes Ditangkap

Polisi menyidik kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang korupsi, ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com