JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan bahwa tersangka MJ yang menabrak Produser RTV Raden Sandy Syafiek pada Sabtu (10/2/2018) lalu, meyerahkan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia.
"Habis menabrak tersangka meninggalkan lokasi karena takut dihakimi massa," ucap Halim kepada media di MT Haryono, Minggu (11/2/2018).
Halim menjelaskan setelah kejadian tersangka, langsung pulang ke kediamannya. Setelah itu, tersangka melihat pemberitaan dan media sosial bahwa korban yang ditabraknya meninggal dunia.
"Usai lihat berita, dia langsung pamit ke keluarganya di rumah. Dia bilang ke keluarganya kalau dia telah melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab," kata Halim.
Baca juga : Sebelum Tabrak Produser RTV, Tersangka Terlibat Emosi dengan Pemotor
MJ datang menyerahkan diri ke Polda pada Sabtu (10/2/2018) pukul 14.40 WIB. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan, dan menetapkanya sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kooperatif saat kami periksa, dia juga sudah mengutus keluarganya untuk datang ke Bandung mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban kemarin," ucap Halim.
Halim mengatakan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti masih dilakukan. Dari hasil olah TKP, nantinya polisi akan mendapatkan gambaran lengkap mengenai peristiwa saat sebelum, kejadian, dan usai kejadian.
"Menurut keterangan tersangka, saat kejadian kecepatannya 60 km, tapi kita akan rangkum dari hasil penyelidikan nanti," ucao Halim
MJ akan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, dan ayat 2 dengan ancaman pida selama 6 tahun penjara.