Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Produksi Rokok dengan Palsukan Merek Dagang

Kompas.com - 12/02/2018, 19:27 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap THG alias Gino yang memproduksi rokok kretek dengan memalsukan salah satu merek rokok terkemuka di Indonesia.

THG mengaku bisa memproduksi rokok sendiri setelah belajar cara membuat rokok di daerah Jawa. Dia menggunakan tembakau kiloan yang dibeli dari pasar untuk memproduksi rokok palsu itu sejak Juni 2017.

"Belajar dari Jawa. Saya pernah singgah ke Jawa, belajar di pasar tradisional (cara membuat rokok)," ujar THG saat kasusnya dirilis di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut, THG membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya. Dia juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Baca juga: Selain Rokok, Ini Faktor Risiko Pemicu Kanker Paru

Tak hanya itu, dengan dibantu tiga pekerja, THG juga melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah. Dalam sehari, THG dan tiga pekerjanya bisa memproduksi 1-2 bal rokok palsu.

Selain THG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai penyuplai, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Saat menjual rokok, MZ dan BSA memakai seragam berlogo perusahaan rokok yang dipalsukan sehingga pemilik toko menganggap mereka agen resmi perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan bermula ketika pemilik toko di Pasar Mencos, Setiabudi, yang membeli rokok dari tersangka MZ dan BSA dikomplain pembelinya. Pemilik toko dikomplain karena rasa rokok yang dijualnya berbeda dibandingkan rokok asli merek tersebut.

"Ketika seorang penjual rokok/korban menjual rokok yang dia beli, ternyata konsumen itu mengembalikan rokok ke tokonya karena rokok yang dijual terasa pahit," kata Mardiaz saat merilis kasus tersebut.

Pemilik toko bersama anaknya itu kemudian melihat rekaman kamera CCTV untuk mengetahui penjual rokok palsu tersebut.

Saat MZ dan BSA kembali menjual rokok itu pada 25 Januari 2018, pemilik toko mengenali dan mengamankan mereka. Pemilik toko itu kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi dan polisi langsung menangkap MZ dan BSA.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap BSU pada 31 Januari 2018 dan THG pada 5 Februari 2018 di Tangerang, Banten.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat MZ dan BSA menjual rokok palsu, 20 slop rokok palsu, 2 karung, dan 1 ikat kertas papir atau kertas pelinting yang sudah berlogo, 2 alat pelinting, 1,5 kilogram tembakau, dan 1 kardus kertas pembungkus rokok.

"Kami kenakan Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999). Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com