Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari

Kompas.com - 13/02/2018, 16:34 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Sidang kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api (senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) sore, ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk ketiga kasus yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu belum siap dibacakan.

"Mohon maaf yang mulia, tuntutan belum siap," ujar Hadiman kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa: Gatot Pernah Todongkan Senpi ke Asistennya dan Elma Theana

Hakim Ketua Achmad Guntur menanyakan waktu yang dibutuhkan JPU menyusun tuntutan. Sebab, JPU sudah diberi kesempatan dua pekan menyusun rencana tuntutan.

Hadiman pun mengajukan sidang tuntutan ditunda hingga Selasa (20/2/2018) pekan depan. Namun, majelis hakim memberi waktu lebih longgar hingga Kamis (22/2/2018).

"Kami beri kesempatan sampai Kamis, 22 Februari, ya. Itu jangan ditunda-tunda lagi. Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, sidang tuntutan ini ditunda pada 22 Februari," kata Achmad sambil mengetuk palu.

Baca juga: Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar

Seusai persidangan, Hadiman mengatakan, rencana tuntutan untuk Gatot masih diajukan ke Kejaksaan Agung.

Tahapannya, rencana tuntutan itu disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta kemudian memeriksanya dan mengajukan lagi rencana tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan Baru Terkait Aliran Dana dalam Kasus Suap Gatot Pujo

Hadiman mengatakan, rencana tuntutan diajukan hingga Kejagung, mengingat Gatot adalah publik figur dan banyak kasus yang menjeratnya.

"Ini, kan, publik figur dan ini ada beberapa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Aa Gatot sehingga menarik perhatian masyarakat, sehingga kami ajukan rentutnya melalui Kejaksaan Agung," kata Hadiman.

Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan.

Baca juga: Reza Jadi Saksi Meringankan bagi Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi

Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti

Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com