Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Kompas.com - 13/02/2018, 23:39 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api, dan satwa langka Gatot Brajamusti atau Aa Gatot batal ibadah umrah bersama keluarganya karena menjalani masa tahanan.

Gatot ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, selama kasus hukumnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang jelas ketinggalan umrah bersama," ujar Gatot seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Kasus Aa Gatot Ditunda hingga 22 Februari

Gatot menyampaikan, ia seharusnya pergi umrah bersama keluarganya beberapa waktu lalu. Namun, karena dirinya ditahan, keluarganya pun membatalkan umrah tersebut.

"(Istri) mestinya umrah, tetapi enggak jadi. Jadinya nungguin," katanya.

Banyak momen yang dirindukan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu selama manjalani masa tahanan.

Baca juga: Jaksa: Gatot Pernah Todongkan Senpi ke Asistennya dan Elma Theana

Dia pun berharap bisa segera bebas dari balik jeruji besi.

Sedianya, Gatot mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini.

Namun, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga 22 Februari 2018 karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Gatot tak banyak berkomentar soal itu.

Baca juga: Reza Jadi Saksi Meringankan bagi Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi

"Ya berharap ditunda sampai tahun 3000 lah," ucapnya berseloroh.

Adapun Gatot didakwa beberapa dakwaan.

Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf B jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hasil Tes DNA Anak CT Identik dengan Gatot Brajamusti  

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, Gatot juga didakwa Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung 2007-2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com