JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menghadirkan putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya; sang pacar, Muhammad; dan kakak kandung Dhawiya, Syehan dalam rilis kasus narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018).
Wajah Muhammad terlihat pucat. Beberapa kali petugas kepolisian memijat tengkuk tersangka untuk membuatnya lebih baik.
Beberapa saat kemudian, petugas memberikan kayu putih dan mengoleskannya ke hidung dan kening tersangka.
Baca juga: Putra Elvy Sukaesih yang Ditangkap karena Narkoba Menderita TBC
Namun, tersangka yang nampak lemah dan tidak kuat berdiri mengikuti rilis. AKhirnya, beberapa petugas membantu tersangka keluar.
Rilis dilanjutkan dan menetapkan Dhawiya, Muhammad, Syehan dan Chauri (istri Syehan) sebagai tersangka pengguna narkoba.
Dalam rilis tersebut juga diperlihatkan barang bukti yang didapat di lokasi, seperti alat hisap sabu, cangklong, selang plastik, alat hisap, timbangan elektronik, dan kantong plastik kosong.
Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Diciduk Polisi Bersama Dua Kakak dan Iparnya
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.