Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot OK Otrip yang Bau "Ketek" dan Gondrong Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 20/02/2018, 14:15 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koperasi Budi Luhur, Saut Hutabarat, mengatakan, ada standar pelayanan minimal (SPM) yang harus diataati para sopir angkot yang terlibat dalam program One Karcis One Trip (OK Otrip).

Para sopir angkot antara lain tidak diperkenankan berambut gondrong, tidak ugal-ugalan saat berkendara, dan berpakaian rapi dengan menjaga kebersihan diri. Para sopir juga diwajibkan menggunakan sepatu dan tidak diperkenankan merokok saat berkendara.

Saut saat dihubungi pada Senin (19/2/2018) mengatakan, para sopir yang tidak mengikuti SPM itu akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji hingga Rp 20.000 untuk satu pelanggaran. Potongan itu, kata Saut, bisa dilakukan berulang kali jika sopir tidak segera memperbaiki kesalahan.

Jika tidak ditaati, sopir bisa terkena sanksi lain dalam bentuk teguran keras, penghentian sementara operasional angkot, dan pemecatan sopir.

Baca juga: Kendala-kendala OK Otrip yang Ditemukan Saat Uji Coba...

"Potongannya itu sampai Rp 20.000 satu kali sanksi. Satu hari kesalahan ada pelanggaran dapat penalti, tetapi ternyata sudah sekali penalti, kami enggak perbaiki, hari berikutnya sanksi terus dan transjakarta akan kasih teguran," kata Saut.

Saut menilai, SPM memang diperlukan untuk menghilangkan citra negatif para sopir. Selama ini sopir angkot kerap bertindak seenaknya, menyetir angkot ugal-ugalan, tidak bisa merawat diri, dan menggangu kenyamanan penumpang.

"Ada yang gondrong, terus maaf bau ketek gitu, ya. Memang benar ada SPM ketat sekali, tetapi hal itu perlu ditekankan mulai dari sekarang. Pengemudi tidak rapi, ugal-ugalan itu citranya harus dihilangkan sekarang," ujar Saut.

Uji coba program OK Otrip telah dilakukan sejak 15 Januari lalu dan akan berakhir pada pertengahan April mendatang.

Sejumlah rute OK Otrip telah dioperasikan, yaitu OK2 dengan rute Kampung Melayu-Duren Sawit, OK3 rute Lebak Bulus-Pondok Labu, OK4 rute Grogol-Angke, OK5 rute Semper-Rorotan, dan OK6 rute Kampung Rambutan-Pondok Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com