TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BBKIPM) serta Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dari Indonesia ke Singapura.
Upaya penggagalan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2018) berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas telah mengamankan 71.982 ekor benih lobster yang dalam 193 bungkus kemasan dan akan diselundupkan ke Singapura melalui maskapai penerbangan Indonesia di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Aula Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Sri Mulyani menambahkan, modus yang digunakan dalam penyelundupan benih lobster kali ini adalah dengan memasukkan 193 bungkus kemasan itu ke dalam empat koper penumpang.
Baca juga : Susi: Kerugian Penyelundupan Baby Lobster Capai Ratusan Miliar Rupiah
Empat koper penumpang itu diketahui milik empat kurir dengan inisial YYA, AJ, dan MRW yang saat ini sudah diamankan bersama dengan PMW selaku pengendali penyelundupan itu.
"Koper-koper itu sudah masuk ke dalam bagasi pesawat lantaran luput saat pemeriksaan awal. Namun, petugas Bea Cukai kemudian memutuskan memeriksa bagasi yang telah dimuat di dalam pesawat dan memeriksa barang di kabin pesawat. Hasilnya, ditemukan empat buah koper berisi benih-benih lobster tersebut," ungkap Sri Mulyani.
Di sisi lain Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menemani Sri Mulyani pada saat jumpa pers mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja petugas Bea Cukai, BBKIPM, dan Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Benur ke Vietnam
Menurut Susi, penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Walaupun Bea Cukai mengklaim potensi kerugiannya hanya Rp 14,4 miliar.
"Benih-benih ini kalau sudah menjadi lobster dewasa beratnya bisa 500 gram sampai 1 kilogram dan ini semua kalau sudah dewasa bisa mencapai 17.500 kilogram. Bayangkan kalau per kilogramnya satu juta rupiah dikali 17.500 kilogram itu nilainya Rp 175 miliar," tutur Susi.
Kelima pelaku penyelundupan benih lobster dikenakan Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan.
"Setiap orang yang mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan dengan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling kecil Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar," pungkas Sri Mulyani.