Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak Sekali...

Kompas.com - 26/02/2018, 11:47 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara.

Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Baca juga : PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Kalau di putusan ini jelas dikatakan tidak ada hubungan kasus Buni Yani dengan kasus Ahok. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia mengedit apa yang sudah ada di video nya Pak Ahok. Video sama tapi kalimat yang ditambahkan tidak sesuai," ujar Josefina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, kata Josefina, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan kita sudah beberkan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Josefina.

Baca juga : Sidang PK Digelar Tanpa Kehadiran Ahok

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. majelis hakim saat persidangan Ahok telah menerima memori banding setebal 156 halaman, dan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK Ahok.

Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com